Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:44 WIB
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id

SinPo.id -  Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 30 Agustus 2023. Rafael akan disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," demikian tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa 22 Agustus 2023

Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan 
menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.

Untuk diketahui, Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI