Pj Gubernur DKI Minta BNPB Modifikasi Cuaca Agar Jakarta Diguyur Hujan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:17 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk menurunkan hujan di wilayah Ibu Kota.

Permintaan itu diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Surat dengan Nomor e-0008/TB.01.00. Heru berharap BNPB dapat menindaklanjuti modifikasi cuaca ini.

"Kami mohon agar dapat dilakukan upaya teknologi modifikasi cuaca (TMC)," tulis Heru dalam surat yang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, Heru mengatakan modifikasi cuaca diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk di Jakarta.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu mencontohkan indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta, pada pada tanggal 13 Agustus 2023 berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

"Pembiayaan sepenuhnya berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujarnya.

Sementara itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan hari Senin, 14 Agustus 2023 lalu, perlu adanya upaya mengurangi polusi udara di Provinsi DKI Jakarta salah satunya dengan rekayasa cuaca.

"Perbaikan kualitas udara sebagaimana arahan Bapak Presiden juga dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta pada tanggal 5-7 September 2023," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak bulan Agustus sampai Oktober mendatang.

Kebijakan WFH berlaku setelah Pemprov DKI resmi mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 34/SE/2023 terkait penerapan WFH bagi ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini guna mengurangi kemacetan dan polusi udara yang buruk di Ibu Kota.sinpo

Komentar: