Legislator Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Jagorawi-Soedijatmo hingga 2024

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:52 WIB
Tol Jagorawi. (SinPo.id/Dok. PT Jasa Marga)
Tol Jagorawi. (SinPo.id/Dok. PT Jasa Marga)

SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah menunda kenaikan tarif tol hingga 2024.

Pernyataan ini disampaikan Irwan merespons langkah PT. Jasa Marga (Persero) selaku pengelola Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) melakukan penyesuaian tarif per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Ia menyebut, kenaikan tarif tol pasti akan semakin menekan daya beli masyarakat yang sebelumnya sudah terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang lalu telah menimbulkan dampak yang luas.

"Pemerintah sebaiknya menunda penyesuaian tarif jalan tol hingga 2024," kata Irwan kepada wartawan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Ia melanjutkan, kenaikan tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo dan ruas tol lainnya menandakan bahwa kondisi ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak baik-baik saja.

Irwan mengakui, penyesuaian tarif tol itu dilakukan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala setiap dua tahun.

Namun, menurutnya, penyesuaian tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif kalau tidak terjadi inflasi. Jika tarif tol dinaikkan, dia bilang, artinya inflasi ekonomi di Indonesia masih tinggi.

"Tidak meroket, tapi justru melambat," tutur Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Sebelumnya, penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Besaran tarif Tol Jagorawi sebagai berikut golongan I naik dari Rp7 ribu menjadi Rp7.500, golongan II naik dari semula Rp11.500 menjadi Rp12 ribu, golongan III naik dari semula Rp11.500 jadi : Rp12 ribu, serta golongan IV naik dari Rp16 ribu menjadi Rp17 ribu.

Sementara itu, ruas Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 kilometer juga mengalami penyesuaian tarif sebagai berikut, golongan I naik dari Rp8  ribu menjadi Rp8.500, golongan II naik dari semula Rp10.500 jadi Rp11 ribu, golongan III naik dari Rp10.500 jadi Rp11 ribu, golongan IV naik dari semula Rp11.500 jadi Rp12 ribu, serta golongan V naik dari semula Rp11.500 jadi Rp12 ribu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI