Tekan Polusi Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Dilarang Masuk Gedung DPRD DKI
SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal melarang kendaraan pribadi memasuki lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI serta gedung dewan apabila tidak lulus uji emisi.
"Nanti kita coba," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Balai Kota Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan pihaknya tengah membuat peraturan untuk melarang penggunaan kendaraan bermotor yang tidak standar emisi masuk ke gedung DPRD DKI Jakarta.
"Saya juga mau melakukan di sekretariat DPRD ini untuk melakukan uji emisi jangan sampai kendaraan roda empat roda dua masuk ke DPRD dengan kadar polusi tinggi dari kendaraan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Augustinus, pihaknya tengah mendata pegawai yang memiliki kendaraan dan menggunakan kendaraan pribadi ketika bekerja di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Augustinus juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk bisa menggunakan transportasi publik.
"Pengaturannya juga sistemik kok karena ini untuk menanggulangi polusi dan kemacetan. Kami juga mengimbau kepada ASN dan non ASN untuk menggunakan kendaraan publik," tandasnya.