Begini Kebijakan Lengkap WFH ASN DKI Jakarta
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak bulan Agustus sampai Oktober mendatang.
Kebijakan WFH berlaku setelah Pemprov DKI resmi mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 34/SE/2023 terkait penerapan WFH bagi ASN DKI Jakarta.
"Paling banyak 50 persen pada tanggal 21 Agustus 2023 s.d 21 Oktober 2023; dan paling banyak 75 persen pada tanggal 4 September 2023 s.d. 7 September 2023," tulis SE dikutip, Senin 21 Agustus 2023.
Dalam SE itu juga tertulis, ASN DKI yang WFH wajib untuk melaporkan absensi kehadiran melalui ketentuan yang telah disediakan Pemprov DKI.
"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/sebanyak dua kali," tulis SE tersebut.
Untuk waktu absensi yang wajib di lakukan ASN DKI yang WFH, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 - 08.00 WIB, sore hari pukul 16.00 - 18.00 WIB.
Kemudian, Kepala Perangkat Daerah wajib memastikan pelaksanaan tugas secara WFH tidak mengganggu rencana kinerja yang telah ditargetkan serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, atasan juga dapat langsung memanggil ASN DKI yang sedang WFH apabila ada keadaan mendesak.
"Maka atasan langsung dapat memerintahkan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor," tandasnya.

