Pemprov DKI Wajibkan Pegawai Pakai Kendaraan Listrik Setiap Hari Rabu
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menetapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memakai kendaraan listrik setiap hari Rabu dalam sepekan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan aturan ini merupakan realisasi dari arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Asep dalam keterangannya yang diterima Senin, 21 Agustus 2023.
Asep mengatakan, pihaknya juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menngungkapkan setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau masyarakat yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor Walikota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," papar Asep.
"Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara, ungkap Asep, adalah menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan. "Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," tandasnya.