FSGI soal MK Izinkan Kampanye di Lembaga Pendidikan: Itu Berbahaya
SinPo.id - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyayangkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengizinkan kegiatan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan public, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk dijadikan sebagai tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)," kata Retno, Senin 21 Agustus 2023.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat berbahaya, karena bisa disalahgunakan oleh institusi pendidikan guna mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan, hanya untuk kepentingan politik elektoral tertentu.
“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah," ungkapnya.
Oleh karena itu, FSGI meminta KPU segera merevisi peraturan kampanye terkait tempat kampanye. Kemudian FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri.
Lalu, FSGI juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk mendetailkan aturan kampanye di Lembaga Pendidikan.
"Seperti misalnya diperbolehkan dijenjang Pendidikan yang mana, apakah hanya boleh dijenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di haris sabtu atau minggu disaat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu," paparnya.
Terakhir, FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum, ketika kampanye di Lembaga Pendidikan dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.