Jaksa Agung ke Anak Buah: Tunda Proses Kasus Capres-Caleg hingga Pemilu 2024 Selesai

Laporan: Martahan Sohuturon
Senin, 21 Agustus 2023 | 11:23 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (SinPo.id/Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (SinPo.id/Kejaksaan Agung)

SinPo.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan anak buahnya menunda seluruh proses pemeriksaan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Burhanuddin dalam memorandumnya kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Burhanuddin meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus, baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.

Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ucap Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima SinPo.id pada Senin, 21 Agustus 2023.

"Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," sambungnya.

Kemudian, Burhanuddin juga memerintahkan anak buahnya agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Kemudian, Jaksa Agung memerintahkan jajaran Intelijen untuk segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

"Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum," imbuh Burhanuddin.

Ia pun memerintahkan jajaran Tindak Pidana Umum mengidentifikasi dan menginventarisasi segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu 2024.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan demi mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," katanya.

Selanjutnya, Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Selain itu, dia bilang, Kejaksaan Agung memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral di Pemilu 2024, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Jelang Pemilu 2024, dia menambahkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.

Menurutnya, hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI