KPU DKI Tetapkan 1.818 DCS Bacaleg DPRD dan 25 DPD dari Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 20 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Kantor KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)
Kantor KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD dan DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DKI, Dody Wijaya menjelaskan bahwa dalam DCS yang ditetapkan, jumlah calon anggota DPRD sebanyak 1.818 orang sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang.

"Dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang," kata Dody dalam keterangannya yang diterima, Minggu 20 Agustus 2023.

Pengumuman DCS telah disampaikan dan dimuat di sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di Ibukota sejak tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.

Kemudian masyarakat juga dapat melihat melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki.

Pada saat bersamaan, masyarakat juga dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS bakal Caleg tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023 mendatang.

Adapun tanggapan yang dapat diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan syarat pencalonan, antara lain seperti soal umur hingga menjabat sebagai pejabat BUMN/BUMD.

"Contohnya seperti umur di atas 21 tahun, riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengusaha pada BUMN/BUMD," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI