Kanal Sunnah Nabi Diduga Lecehkan Islam, Polri Turun Tangan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 18:57 WIB
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Ade Vivid Agustiadi (SinPo.id/ NTMC Polri)
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Ade Vivid Agustiadi (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik kanal YouTube “Sunnah Nabi”. Kanal tersebut memicu kontroversi lantaran diduga memuat animasi yang merendahkan Nabi Muhammad.

“Sedang dalam proses (penyelidikan),” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Diketahui, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, telah meminta aparat kepolisian untuk menangkap individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas produksi YouTube “Sunnah Nabi”. Ia juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan penyebaran video tersebut.

Anwar menyatakan bahwa video berjenis animasi yang ada di kanal “Sunnah Nabi” mengandung elemen yang merendahkan dan mencemarkan nama baik Nabi Muhammad dan agama Islam. Dalam satu video, bahkan diutarakan narator bahwa Nabi Muhammad adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang besar.

Narator dalam video tersebut juga mengajukan pertanyaan kepada penonton apakah Nabi Muhammad mampu membimbing umatnya menuju surga.

Menurut Anwar Abbas, kanal ini bukan hanya merendahkan melalui narasi, tetapi juga menggambarkan Nabi Muhammad dalam kontennya.

“Kanal ini dengan jelas dan tegas dibuat oleh produsen untuk merendahkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW,” kata Anwar Abbas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI