KPU: Sembilan Orang Disabilitas Masuk DCS Caleg DPR RI
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan terdapat sembilan bakal calon anggota legislatif (caleg) penyandang disabilitas. Mereka masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal caleg penyandang disabilitas ini merupakan representasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Karena Pasal 5 secara eksplisit menegaskan disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” kata Idham di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 18 Agustus 2023.
Idham merincikan bakal caleg disabilitas tersebut terdiri dari satu orang disabilitas sensorik rungu, satu orang disabilitas sensorik netra, dan tujuh orang disabilitas fisik.
"Komitmen kami untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif, total disabilitas itu sebanyak sembilan orang," ujarnya.
Sementara itu, jika dirunutkan lebih detail, dari sembilan bakal caleg penyandang disabilitas, tiga diantaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masing-masing memiliki satu bakal caleg penyandang disabilitas.
Sebelumnya, KPU mengumumkan total DCS bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 9.925 orang.
Sementara itu, total DCS DPD RI pada Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU RI sebanyak 674 orang bacaleg.
"Dalam draf DCS yang besok akan kami umumkan itu, totalnya 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan," kata Idham.