Maqdir soal Misteri Uang Rp27 M: Untuk Kepentingan Irwan Hermawan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 18 Agustus 2023 | 21:44 WIB
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (mengenakan jas) (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (mengenakan jas) (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Pengacara terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail telah selesai menjalani pemeriksaan konfrontasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih enam jam terkait uang Rp27 miliar. 

Maqdir menyebut bahwa pihak Kejagung meminta penjelasan dirinya soal uang Rp27 miliar yang diserahkannya. Dia mengatakan, bahwa uang tersebut diserahkan untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan (IH). 

"Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan, dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagunh, Jumat, 18 Agustus 2023.

Menurut Maqdir, Rp27 miliar itu merupakan uang yang diterima Irwan ketika proyek BTS Kominfo berjalan. Oleh sebabnya, dirinya menyerahkan uang tersebut ke Kejagung untuk kepentingan kliennya yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara terkait korupsi BTS Kominfo. 

"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima, nah itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," tuturnya. 

Seperti diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak terkait pendalaman status uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Jumat, 18 Agustus 2023.

“Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.

Pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa secara konfrontir, yakni Irwan Hermawan (tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo), Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail (pengacara Irwan Hermawan).

“Yang kami panggil ada enam orang,” kata Ketut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI