Pejabat di Pemprov DKI Bakal Diwajibkan Pakai Kendaraan Listrik

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi. Subsidi mobil dan motor listrik. (SinPo.id/Pixaline/Pixabay)
Ilustrasi. Subsidi mobil dan motor listrik. (SinPo.id/Pixaline/Pixabay)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan pejabat eselon empat ke atas di DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Pernyataan itu diungkapkan Heru usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

"Pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," kata Heru kepada awak media di Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Heru menjelaskan, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan masalah polusi udara yang buruk di Jakarta yang terjadi beberapa pekan terakhir.

Menurutnya, ASN di lingkungan Pemprov DKI memiliki tunjangan transportasi. Heru menyarankan agar tunjangan itu dialokasikan untuk membeli motor listrik.

Sebab, pemerintah akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN di Jakarta.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, pembahasan dalam rapat terebut diantaranya juga membahas pemberlakuan WFH bagi ASN di Jakarta termasuk di kementerian.

"Pak Menteri (Luhut) mengarahkan untuk WFH, nanti semua kementerian WFH," tandaanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI