Bawaslu soal Jabatan Kosong di 514 Kabupaten/Kota: Tugas Pengawasan Sementara Diambil Provinsi
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah soal dugaan pengawasan yang tidak optimal akibat kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyebut, pihaknya sudah mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.
Pengambilan kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kebijakan strategis yang dibuat Bawaslu merujuk pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, membolehkan pengambilalihan kursi pejabat yang kosong di Bawaslu kabupaten/kota oleh pimpinan di tingkat provinsi," kata Herwyn dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Menurut dia, pengambilan kebijakan itu dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari jajaran Bawaslu RI. Tetapi, pada kasus lain seperti disebabkan karena sanksi tugas Bawaslu kabupaten/kota tidak boleh diambil oleh tingkat provinsi.
"Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023," ujarnya.
Lebih lanjut, dia memastikan terkait anggapan kekosongan jabatan berimbas pada luputnya pengawasan pemilu tidak benar.
Lantaran, kata dia, kebijakan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu," katanya.