Kemendikbudristek Buka Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Cek Syarat Daftar di Sini

Laporan: Rias Audis
Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:18 WIB
Seniman menampilkan pertunjukkan teater dengan lakon
Seniman menampilkan pertunjukkan teater dengan lakon "Buto" di Gedung Kesenian Cak Durasim, Taman Budaya Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur pada 27 September 2019. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kementerian Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bakal membuka kembali membuka Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023. 

Ini merupakan beasiswa keikutsertaan dalam program pendidikan untuk peningkatan pengetahuan kapasitas bidang kebudayaan bagi pelaku budaya yang bersifat nongelar. Pendaftar bersifat perseorangan yang bergiat, bekerja, dan atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan.

Beasiswa akan diberikan paling 1-4 bulan yang berisi peningkatan kapasitas bidang kebudayaan seperti pelatihan, kursus, atau bimbingan teknis oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan, serta magang dan residensi.

Pendaftar bisa memilih dua kategori, yaitu kategori dalam negeri atau kategori luar negeri. 

Peminat juga bisa mendaftarkan langsung melalui https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/ hingga 15 November 2023.

Syarat umum Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023

a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio

c. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain

d. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku

Syarat khusus pendaftar ASN Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023

a. Berusia maksimal 50 tahun

b. Memiliki masa kerja minimal lima tahun

c. Memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6 (enam) yang dibuktikan dengan surat keputusan terkait jabatan terakhir

d. Berlatar belakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 (diploma tiga) atau D4 (sarjana terapan)

e. Tidak sedang menjalani ikatan dinas

f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai

BERITALAINNYA
BERITATERKINI