PPATK Blokir Rekening Terduga Teroris Oknum Pegawai PT KAI

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:58 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (SinPo.id/Dok. PPATK)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (SinPo.id/Dok. PPATK)

SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik terduga teroris DE yang diamankan Densus 88 Antiteror Polri di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekas pada Senin kemarin, 14 Agustus 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa DE yang merupakan karyawan PT KAI memiliki saldo di rekening mencapai miliaran rupiah. 

Menurut dia, PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. 

"Kami melaksanakan kewenangan kami (melakukan pemblokiran) sesuai UU Nomor 8/2010,”  ujar Ivan dalam keterangannya dikutip Kamis, 17 Agustus 2023.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terduga pelaku teroris ini sering mengunggah kegiatan terorisme di media sosial (medsos).

"Salah satu orang target Tindak Pidana Terorisme kelompok Media Sosial di wilayah DKI Jakarta berhasil ditangkap berinisial DE, pelaku ditangkap pada Senin, 14 Agustus 2023 di wilayah Bekasi," kata Ramadhan dalam pesan tertulisnya, Senin, 14 Agustus 2023.

Menurut Ramadhan, DE pelaku ini merupakan pendukung Islamic state of Irag and Syiria (ISIS) yang selalu memberikan motivasi jihad di medsos. 

"DE merupakan salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan memberikan motivasi untuk jihad melalui media sosial Facebook," tuturnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI