Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 16 Napi Korupsi Langsung Bebas

Laporan: Martahan Sohuturon
Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:34 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Sebanyak 16 narapidana kasus tindak pidana korupsi langsung bebas usai mendapatkan remisi dalam peringatan HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023. Total, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi pada hari ini.

Selain itu, sebanyak 26 narapidana kasus terorisme juga langsung bebas usai mendapatkan remisi  remisi dalam peringatan HUT ke-78 RI.

"Narapidana kasus korupsi ada 16 orang dan narapidana kasus terorisme 26 orang, dan mereka langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti di Gedung Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan seperti dikutip Antara pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Selain itu juga ada 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapat remisi dalam rangkaian HUT ke-78 RI.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana tercatat sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana kasus korupsi dan 131 narapidana kasus terorisme.

Rika menjelaskan remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

"Jadi yang enam bulan ini pidananya sudah lama sekali, jadi tidak baru masuk langsung enam bulan, ada prosesnya. Jadi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI