Kasus Penistaan Agama, Kejagung Teliti Berkas Panji Gumilang
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas perkara pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, saat ini pihaknya segera meneliti berkas Panji Gumilang yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG," ujar Ketut dalam siaran pers resminya, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurut dia, jika berkas Panji Gumilang dinyatakan lengkap, maka berkas akan dilimpahkan ke tahap II untuk segera disidangkan. Namun jika belum lengkap secara formil dan materiil, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bakal melimpahkan berkas pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan dalam kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.