Udara buruk

Jakarta Berlakukan WFH 50 Persen Bagi ASN, Berlaku 28 Agustus hingga 7 September 2023

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:57 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan mulai berlaku pada 28 Agustus hingga 7 September 2023. Kebijakan tersebut menyambut penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta.

"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rabu 16 Agustus 2023.

Selain untuk ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota, sedangkan bagi karyawan swasta sifatnya hanya imbauan. 

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru menambahkan.

Rencana penerapan WFH untuk sebelumnya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota pada September. Kebijakan itu diambil menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polusi udara yang makin memburuk di wilayah Jabodetabek.

"Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Heru, Senin 14 Agustus 2023 lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI