Turut Serta Aniaya David Ozora, Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar salah satu tim JPU, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa, 15 Agustus 2023.
JPU meyakini terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara di perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar salah satu tim JPU, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa, 15 Agustus 2023.
JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ucap JPU.