Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI dan JakPro ke PTUN
SinPo.id - Sejumlah warga Kampung Bayam, Jakarta Utara melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court pada 11 Agustus 2023.
"Gugatan tersebut dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dan JakPro karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni danmengelola Kampung Susun Bayam," tulis rilis resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam, Senin, 14 Agustus 2023.
LBH Jakarta menyebut, gugatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang telah dilakukan oleh warga Kampung Bayam pada Februari dan Maret lalu.
Lebih lanjut, LBH Jakarta bersama Para Penggugat dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berpandangan bahwa warga Kampung Bayam telah satu tahun lebih harus terkatung-katung dan tidak juga mendapatkan kepastian untuk menempati Kampung Susun Bayam, harus menggugat.
"Sehingga gugatan terhadap PTUN Jakarta diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah atas sikap abainya dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam, termasuk diantaranya warga yang menggugat," sebut rilis itu.
Gugatan ini, kata LBH Jakarta, meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pengabaian tanggung jawab hukum pemerintah dengan tidak memberikan hak atas unit Kampung Susun Bayam sebagai tindakan melawan hukum.
"Gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga
Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan
Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00," ungkap rilis tersebut.