Jadi Tersangka, Kamaruddin Dikawal Puluhan Advokat Sambangi Bareskrim
SinPo.id - Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin datang dengan didampingi puluhan advokat yang memakai pakaian khas pengacara saat bersidang.
Menurut dia, dirinya dijadikan tersangka ketika membela kliennya saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Penmas Polri sama Brigjen Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin di Lobby Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin berujar, dalam peraturan yang berlaku bahwa kuasa hukum atau advokat tidak dapat diperiksa ketika sedang membela kliennya.
"Bukan kah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tuturnya.
Kamaruddin pun menuding, bahwa penetapan tersangka dirinya merupakan agenda politik. Hal itu, kata dia, lantaran waktunya bersamaan dengan putusan kasasi Ferdy Sambo yang masa hukumannya dikurangi.
"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ungkap dia.