PN Jaksel Segera Kirim Putusan Kasasi Sambo Cs ke Kejaksaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 14 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Sejoli pembunuh Ferdy Sambo dan istri saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Sinpo.id/Ashar)
Sejoli pembunuh Ferdy Sambo dan istri saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung (MA) di perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam pers rilis resminya, Senin, 14 Agustus 2023.

Djuyamto berujar, pihaknya akan segera mengirim petikan putusan kasasi tersebut kepada Kejaksaan dan juga para terdakwa. 

"Selanjutnya petikan putusan tsb akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," tuturnya. 

Seperti diketahui, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

MA juga meringankan putusan bagi tiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Putri yang merupakan istri Sambo didiskon didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun kini hanya dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan, Kuat dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI