Revisi UU ASN, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiunan Seperti PNS

Laporan: Martahan Sohuturon
Minggu, 13 Agustus 2023 | 05:55 WIB
Ilustrasi ASN. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi ASN. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh jaminan pensiun. Hal itu bakal dituangkan di dalam Rancangan Undang-uUndang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR RI.

Untuk saat ini, Pemerintah tengah melakukan uji publik RUU ASN. Di dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya.

Hal itu untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex dalam keterangannya pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Alex menjelaskan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.

"RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK," jelas dia

Menurutnya, sebelumnya instansi Pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi. Sebab setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI