Tabrak Bocah hingga Tewas, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Sebagai Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:17 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan Okta Rijaya sebagai tersangka berdasarkan tiga kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan.

“Hasil gelar kemarin Kamis, kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut,” kata Ikhwan, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 11 Agustus 2023.

Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas. “Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, kata Ikhwan, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan,” jelasnya.

Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali.

“Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restorative justice atau perkara dilanjutkan,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI