MPR Minta Masyarakat Tak Mencurigai Pembahasan Amandemen UUD

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:34 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua pihak tidak mencurigai wacana MPR melaksanakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MPR tak punya niatan memperpanjang atau memperpendek masa jabatan setiap lembaga negara, termasuk Presiden.

Apalagi, wacana itu baru akan dibahas setelah Pemilu 2024. Publik diharap berpikir positif soal wacana tersebut.

"Jadi jangan berpikir, 'Waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan (amendemen)', enggak ada. Kita kan mau bahas setelah Pemilu, setelah Pileg dan Pilpres (2024). Jadi jangan pakai kacamata curiga," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dia mengakui wacana amendemen bukan hanya terkait isu penambahan masa jabatan pimpinan lembaga negara. Tetapi juga mengatur mekanisme pergantian pimpinan jika penundaan pemilu terjadi karena suatu bencana besar melanda negara.

"Bahasanya adalah bagaimana kita menyiapkan SOP (Prosedur Operasi Standar) mekanisme apabila nanti kalau terjadi sesuatu dan lain hal, mekanisme keadaan kepentingan mendesak, hal-hal tidak diatur dalam UUD bagaimana mengaturnya. Tidak sekarang," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan MPR berkomitmen menjaga Pemilu 2024 berjalan lancar. Dia pun memastikan jika tak ada penundaan Pemilu 2024. Semua pihak sudah siap melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Nah untung kita sampai sekarang, sampai tanggal 14 Februari, enggak ada hambatan. Pemilu insyallah berjalan dengan lancar. Nah, setelahnya baru kita pikirkan hal-hal yang tadi saya sampaikan," ucap Bamsoet.

Kendati demikian, Bamsoet mengaku seluruh pimpinan MPR sepakat akan adanya wacana amendemen. Sebab, UUD 1945 memang perlu disempurnakan dalam rangka menjawab perkembangan zaman.

"Tetapi itu kita lakukan setelah pilpres dan pileg. Agar tidak kontraproduktif dengan semangat kita untuk perbaiki konstitusi kita," ujar dia.

"Jadi selesai pileg/pilpres (wacana amendemen). Kan, enggak ada lagi tudingan, perpanjang atau memperpendek," kata dia.

Amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024. Selain soal penundaan pemilu, MPR membicarakan soal urgensi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI