Dilaporkan Bawaslu ke DKPP Soal Silon, KPU: Sudah Sesuai PKPU
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa laporan yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai akses sistem informasi pencalonan (Silon) tidak mendasar. Pasalnya, sebelum Bawaslu membawa perkara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU sudah memberikan akses Silon.
Anggota KPU RI Idham Holik bahkan menilai bahwa laporan Bawaslu soal tak diberikan atau pembatasan akses Silon adalah pernyataan yang keliru.
"Pada Pasal 93 peraturan KPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD terkait akses informasi," ujar Idham saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Idham memastikan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, dia mengatakan, PKPU yang mengatur penggunaan Silon pada saat proses penyusunannya juga dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Bawaslu menyatakan tidak dilibatkan dalam tahapan pemilu serentak 2024.
"Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 7 Agustus 2023.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut, pelaporan pihaknya terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dia mengatakan, bahwa KPU hingga saat ini masih membatasi Bawaslu dalam mengakses Silon.
"Iya, (Bawaslu sudah laporkan KPU ke DKPP) soal akses Silon," kata Totok dalam keterangannya dikutip Selasa, 8 Agustus 2023.