Ayah dari Menpora Dito Dicecar Kejagung Soal Korupsi Usaha Komoditi Emas

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Humas Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Humas Kejagung)

SinPo.id -  Penyidik Kejaksaan Agung RI mencecar Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2017-2019, Arie Prabowo Ariotedjo terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejagung RI, Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan ayah dari Menpora Dito Ariotedjo sejauh ini masih berstatus saksi dalam pemeriksaan tersebut.

"APA (Arie Prabowo Ariotedjo) diperiksa selaku Mantan Direktur PT Antam, Tbk," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Selain ayah dari Menpora Dito, penyidik Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas.

Ketiganya terdiri dari B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016.
Kemudian, A selaku Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo.
Terakhir, MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.

Mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut, sehingga pemeriksaan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Ketut.

Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. 

Dia mengatakan bahwa perkara tersebut ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023 lalu.

Ketut menjelaskan naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik, kata Ketut, langsung memulai kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI