DPR RI : Wirausaha Sosial Perlu Dihidupkan
Jakarta, sinpo.id - Wirausaha sosial yang belum banyak dikembangkan perlu dihidupkan di tanah air. Dukungan pemerintah berupa insentif dan keringanan pajak juga harus diberikan. RUU Kewirausahaan Nasional yang kini sedang dibahas di DPR perlu memberi perhatian lebih pada wirausaha sosial.
Demikian mengamuka dalam rapat Pansus Kewirausahaan Nasional (Kewirnas) DPR RI saat meminta masukan dari empat narasumber yang diundang. Keempatnya adalah Kadin, Bina Swadaya, Unlimited Indonesia, Platform Usaha Sosial. Rapat yang berlangsung Kamis, (01/2/2018) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta itu, banyak membicarakan konsep Kewirnas dan pengembangan pada sektor wirausaha sosial. Platform Usaha Sosial mengindentifikasi ada sekitar 1000 wirausaha sosial di tanah air.
Jumlah itu masih terlalu sedikit dibanding yang ada di negara-negara lain. Bina Swadaya bahkan menyerukan agar Pansus Kewirnas DPR melakukan studi banding ke luar negeri, bagaimana mengembangkan dan menstimulus munculnya wirausaha sosial.
Wakil Ketua Pansus Wahyu Sanjaya yang memimpin rapat ini berharap agar para narasumber yang diundang memberi masukan konkrit dan kritik terhadap pasal-pasal yang sudah dirumuskan Pansus.
“Apa sebetulnya konsep dasar kewirausahaan itu dan berapa banyak bentuk kewirausahaan yang ada dalam praktiknya?” ucap Politisi Demokrat inikepada para narasumber yang hadir.
Bina Swadaya menjelaskan, sebetulnya ada lima corak wirausaha yang ada di tengah masyarakat. Kelimanya adalah wirausaha individual, wirausaha sosial, wirausaha korporat, wirausaha keluarga, dan wirausaha publik.
Wirausaha sosial belum jelas aturan pajaknya. Semestinya kelompok usaha ini diberikan insentif pajak yang ringan, karena sifatnya sosial dan tidak seratus persen mengejar profit. Unlimited Indonesia juga mendesak Pansus agar ada pasal tersendiri menyangkut wirausaha sosial. Pihak Kadin sendiri berharap, ada rencana induk untuk menyusun road map kewirausahaan nasional. Kadin mengusulkan agar judul RUU ini diubah menjadi Pengembangan Pengusaha Nasional. Sementara Bina Swadaya mengusulkan judul RUU ini mengarah pada pengembangan ekosistem wirausaha.

