Ferdy Sambo Cuma Dipenjara Seumur Hidup, IPW: Putusan MA Sudah Tepat

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 09 Agustus 2023 | 20:53 WIB
Ferdy Sambo dan istri saat menjalani reka ulang pembunuhan Brigadir J (Sinpo.id/Ashar)
Ferdy Sambo dan istri saat menjalani reka ulang pembunuhan Brigadir J (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur sudah tepat.

"Ketika Mahkamah Agung memutuskan memperbaiki putusan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menurut saya sudah tepat," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sugeng berujar, jika putusan MA masih sama dengan putusan pengadilan tingkat satu dan banding dengan ketetapan hukuman mati, berarti mengesampingkan hak meringankan. 

"Jadi, aspek sosiologis yang dikesampingkan. Dengan menutup aspek sosiologi tersebut, Hakim telah menutup dan bertindak tidak adil," tuturnya.

Lebih jauh, Sugeng mengakui bahwa tindakan  Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan. Namun, kata dia, aspek sosiologisnya tak boleh diabaikan. 

"IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak layak," kata Sugeng.

Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

MA juga meringankan putusan bagi tiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Putri yang merupakan istri Sambo didiskon didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun kini hanya dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan, Kuat dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI