Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Arsul Sani: Kita Terima Sebagai Realitas Hukum
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Agung (MK) yang menetapkan penjara seumur hidup bagi terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Meski, Arsul memahami sebagian orang, khususnya keluarga korban menganggap keputusan tersebut tidak adil.
"Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum," kata Arsul, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut Arsul, saat ini hukum pidana telah membuka ruang untuk mengubah vonis pidana mati menjadi vonis pidana seumur hidup. Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.
"Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," kata Arsul menjelaskan.
Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengubah vonis mantan Kadiv Propam Polri tersebut sebagai putusan dari kasasi yang diajukan. Kasasi itu diajukan setelah melewati upaya banding. Padahal pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.