Komisi I Harap RUU Penyiaran Dapat Segera Dirampungkan
SinPo.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Sejumlah poin penting akan masuk dalam draft RUU Penyiaran, seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran (media konvensional) dan media baru serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan kelembagaan KPI Pusat serta KPID.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyiaran. Diharapkan, pembahasan Revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan pada masa sidang yang akan datang.
“Saat ini kita juga sedang fokus pembahasan RUU tentang ITE tapi juga kita ketika persiapan pembahasan itu. Kan ada waktu-waktu yang kosong bisa kita manfaatkan untuk pembahasan gerak RUU penyiaran dengan demikian berjalan di Komisi I,” ujar Kharis dikutip dari laman Parlementaria, Rabu, 9 Agustus 2023.
Pembaruan regulasi (UU) dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran. Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Maka kita berharap masa sidang yang akan datang kita bisa melakukan pengambilan keputusan tingkat satu yaitu Paripurna DPR setelah itu berarti nanti akan kirim draf RUU berikut draf inventarisasi masalah ke Presiden," kata Kharis.
"Nantinya Presiden melalui Kementerian atau lembaga menyusun gerak sambung dan kemudian menunjuk menteri atau pejabat tertentu untuk membahas dengan DPR, saya kira disitulah pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang baru akan dimulai,” sambungnya.