Tugas Penegak Hukum Menangkap Harun Masiku, Bukan Mengomentari Keberadaannya

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:08 WIB
Harun Masiku (SinPo.id/ Instagram)
Harun Masiku (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Polri menyebut Harun Masiku kemungkinan besar masih di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat menyambangi kantor KPK, Senin, 7 Agustus 2023

Menanggapi hal tersebut Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai, penegak hukum seharusnya langsung melakukan penangkapan dan tidak disibukkan menebarkan wacana mengenai keberadaan Harun Masiku. Menurutnya, tugas penegak hukum yakni melakukan penangkapan terhadap buron, dan mengomentari buron karena porsi mengomentari ada di pengamat.

"Buktikan bahwa KPK dan penegak hukum lain tidak ada intensi bertindak berat sebelah dalam penanganan kasus," ujar Praswad dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ditegaskan Praswad, jangan jadikan Harun Masiku sebagai bahan tawar menawar politik. Dinaikannya isu Harun Masiku pada perode tertentu tapi tidak kunjung ditangkap membuat publik bertanya-tanya mengenai intensi sebenarnya.

"Penegak Hukum harus bekerja tegak lurus untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan bukan soal politik. Penangkapan Harun Masiku akan menghindari potensi digunakan isu Harun Masiku untuk kepentingan bargain politik khususnya terkait 2024," tegasnya.

Praswad meyakini, KPK dan Kepolisian memiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum. Sehingga agak mengherankan ketika kedua lembaga sangat sulit menangkap orang yang tidak memiliki jabatan tinggi, dan tidak pernah terlatih secara intelejen dalam melakukan upaya penyembunyian diri.

"Penegak hukum harus berani mengungkap siapa pihak yang melindungi keberadaan Harun Masiku, termasuk potensi adanya oknum penegak hukum diinternal penegak hukum yang turut melindungi," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI