Eks Sekum FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
SinPo.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba pada Selasa, 8 Agustus 2023. Prosesi itu dilakukan menjelang peringatan kemerdekaan RI ke-78.
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
"Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Yosafat menjelaskan, ikrar setia terhadap NKRI merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas serta bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme kembali ke ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno mengapresiasi jajaran Lapas Salemba dan semua pihak yang terlibat atas keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi narapidana terorisme.
"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336 persen dari target kinerja Ditjen PAS pada tahun 2023," ucap Erwedi.
Ia berharap, ikrar setia yang telah diucapkan Munarman yang merupakan narapidana kasus terorisme bisa menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan.
"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti saudara Munarman telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan semata-mata hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai ideologi nasional," imbuhnya.
Sebagai informasi, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur pada 6 April 2022 lalu.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Ia kemudian mengajukan banding. Di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malaj memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.
Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 28 November 2022.