Dugaan Korupsi, Polri Tetapkan Dua Mantan Petinggi JakPro Sebagai Tersangka
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT JakPro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AH, mantan Direktur Utama PT JakPro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2017. Satu tersangka lain yakni LLM, mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2018.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT JakPro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta, yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, anak usaha PT Jakpro,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2023.
Ramadhan menyebut, kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai lebih dari Rp312 miliar. “Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” imbuhnya.
“Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” sambungnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.