Kejagung Bakal Kembali Periksa Mantan Mendag M Lutfi pada 9 Agustus

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 07 Agustus 2023 | 19:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah melakukan pemanggilan kembali terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus 2023.

Menurut Ketut, M Lutfi menyampaikan melalui kuasa hukumnya bakal penuhi panggilan  Kejagung pada Rabu, 9 Agustus 2023.

"ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai Saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023," tuturnya.

Sebelumnya, M Lutfi mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan penyidik menerima konfirmasi dari penasihat hukum M Lutfi yang memberikan konfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.

"Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI