Komite Penanganan Dibubarkan, DPR: Artinya Covid-19 Tertangani
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Pembubaran tim penanganan ini menunjukkan Indonesia mampu menangani Covid-19 dengan baik.
"Kenyataannya kan kita bisa kendalikan Covid-19, dan saat ini kita masuk di fase endemi, sehingga sudah semestinya proses pengakhiran tim komite penanganan Covid-19 dan perekonomian dibuat dengan Perpres maka diakhiri dengan Perpres, saya kira wajar sudah sesuai ketentuan," kata Rahmad kepada SinPo.id, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan peralihan masa pandemi ke endemi bukan berarti masyarakat bisa menyepelekan virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut. Masyarakat diminta tetap waspada mengingat Covid-19 adalah penyakit menular.
"Artinya, bahwa di akhir ini kita masuk di fase endemi, artinya sama dengan penyakit-penyakit endemi lain. Saat ini, fokus bagaimana supaya penanganan penyakit Covid-19 sama dengan penyakit menular lainnya," kata dia.
Rahmat mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait program promosi maupun preventif tentang penyakit menular dan tidak menular.
Sedangkan masyarakat, kata dia, tetap mengedepankan hidup sehat mulai dari berolahraga hingga menjaga pola makan yang baik.
"Kita tidak lengah, mulai hidup sehat, gerakan hidup masyarakat, pola makan yang berimbang, seperti apa yang disampaikan untuk menghindarkan penyakit," kata dia.
Rahmat menekankan virus Covid-19 masih membahayakan. Dia mendorong pemerintah memberdayakan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19, termasuk cara mengobatinya.
"Pemberdayaan masyarakat yang harus kita berlakukan, artinya pemberdayaan masyarakat dalam hal ini pemerintah sebagai leading memimpin masyarakat menangani, mengendalikan, dan mengobati penyakit dan tata caranya seperti apa masyarakat harus dimandirikan," kata dia.