Partai Diizinkan Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:38 WIB
Bendera parpol di KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Bendera parpol di KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan partai politik (parpol) memasang bendera dan nomor urut sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Pemasangan bendera dan nomor urut termasuk bagian dari masa sosialisasi.

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Dia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye. Sehingga, alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu mengizinkan parpol melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Namun, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," kata Lolly.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan catatan tanpa ajakan untuk memilih parpol tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI