Tanam Ganja Hidroponik, Wanita di Kedoya Ditangkap Polisi
SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap LA, yang merupakan pelaku penanam pohon ganja hidroponik. Wanita 29 tahun itu ditangkap di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT.14/04 Kedoya Utara. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ganja ditanam dengan metode hidroponik di dalam sebuah lemari. Alat yang digunakan pelaku seperti penanaman hidroponik pada umumnya, dengan menggunakan bantuan lampu ultraviolet.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, LA menanam ganja di lemari kamar miliknya. Sebanyak tiga pohon ganja setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.
“Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter,” ujar Akmal dalam keterangan resminya, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Akmal menuturkan jika pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku yang merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun berinisiatif untuk menanam sendiri di rumahnya.
“Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini,” paparnya.
Akmal menjelaskan jika pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).
“Bijinya dibeli secara online, jadi (belinya dari) salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya,” ucapnya.
“Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter,” sambungnya.
Pelaku sendiri belajar menanam ganja secara otodidak. Dia belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur.
Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, LA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.