Bareskrim Polri: Tak Ada Kriminalisasi dan Politisasi di Kasus Panji Gumilang
SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan tidak ada kriminalisasi dan politisasi dalam kasus dugaan penistaan agama, yang menyeret pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini sekaligus mematahkan apa yang disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang menyatakan, kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.
“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhandani juga menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.
“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” tegasnya.
Djuhandani menegaskan, proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.