Korupsi

Penggelembungan Tunjangan Kinerja di Kementerian Energi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

 

Penyelidikan kasus tunjangan kinerja yang sempat bocor itu menemukan ulah para pejabat perbendaharaan serta pegawai Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

SinPo.id -  Komisi pemberantasan korupsi mengungkap dugaan persekongkolan menggelembungkan uang tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kurun dua tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.  Penggelembungan dana Tukin dengan membuat laporan fiktif itu melibatkan pejabat hingga staf kementerian tersebut.

“Bersekongkol menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun,” ujar sumber KPK belum lama ini.

Tercatat ada 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Priyo Andi Gularso, pegawai Subbagian Perbendaharaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio Staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Selain itu Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK, Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi,  PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

“Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan,” ujar sumber KPK lebih lanjut.

Lembaga antikorupsi juga menyebut jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, namun digelembungkan atau di-mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373  atau selisih Rp27.603.277.720

 

Sebagian uang untuk menyuap auditor, umroh hingga beli perhiasan

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda,  Priyo Andi Gularso, misalnya  mampu mengumpulkan uang Rp4,75 miliar. Sedangkan  Novian Hari Subagio Rp1 miliar, dan Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar.

Tak hanya itu, ada sjeumlah nama lain yakni  Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar, Abdullah Rp350 Juta, Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar dan Beni Arianto Rp4,1 miliar. Sedangkan Hendi Rp1,4 miliar,  Rokhmat Annashikhah  dan  Maria Febri Valentine masing-masing mengumpulkan Rp1,6 miliar dan Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Dalam laporannya KPK juga menyebut uang itu digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.  Termasuk keperluan pribadi, di antaranya kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia.

Kini KPK telah menyidik dugaan pembelian aset menggunakan uang hasil korupsi tunjangan kinerja  fiktif di Kementerian ESDM dengan tersangka Priyo Andi Gularso. Langkah yang ditempuh dengan memeriksa sejumlah pegawai BUMN Sandra Angela Jeane Ester Berman Senin, akhir Juli 2023 lalu.

"Saksi Sandra Angela Jeane Ester Berman hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pembelian aset menggunakan pencairan dana tukin fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, awal Agustus 2023.

Selain Sandra, tim penyidik KPK juga memeriksa dua pegawai negeri sipil Kementerian ESDM yakni Mukti Lestari dan Kusmiarsih. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM," ujar Ali menambahkan.

Sebelumnya lembaga antirasuah juga menggeledah kediaman salah satu tersangka di Kawasan Depok Jawa Barat. Penggeladahan itu merupakan kesekian kalinya setelah penggeledahan sebelumnya di Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Kementerian ESDM. Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif dana Tukin tersebut.

"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait tukin. Ya tentunya di lingkungan Kementerian ESDM," kata Ali menjelaskan.

Bocor Saat Penyelidikan

Dugaan korupsi tunjangan kinerja fiktif di direktorat mineral Kementerian ESDM sempat bocor ketika proses penyelidikan KPK. Dugaan kebocoran dokumen tersebut terjadi saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Sedangkan dewan pengawas KPK memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan laporan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.  “Mereka yang diperiksa di antaranya yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite, dan Ketua KPK Firli Bahuri. Tinggal kita bahas hasilnya," kata  anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin 5 Juni lalu.

Dewas KPK menargetkan pemeriksaan ramung pada pekan itu juga, meski Haris belum bisa memastikan apakah kasus ini akan naik ke sidang etik.

"Mudah-mudahan, selesai minggu ini. Dewas belum membahas, mau dibahas hasil klarifikasinya semua minggu ini," katanya.

Bahkan kalangan anggota dewan di Senayan kala itu meminta agar kepolisian segera menetapkan tersangka kasus kebocoran dokumen rahasia KPK itu.

"Tetapkan tersangka dan laksanakan penyidikan secara mendalam dan komprehensif sehingga diperoleh dasar dan bukti yang kuat untuk pengadilan nantinya," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Menurut Mulyanto, polisi harus berani menindak pejabat manapun yang diduga melakukan pelanggaran. “Sehingga jangan sampai hukum ditegakan dengan tebang pilih atau hanya memproses pelaku dari kalangan biasa,” ujar Mulyanto menambahkan.

KPK juga telah menjelaskan soal isu bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi, misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu; memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut adalah peristiwa yang sudah terjadi. Dia menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum kasus dugaan korupsi itu.

"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI