Polri Pecat Bripda IMS dan Bripka IG Buntut Kasus Penembakan Bripda Ignatius
SinPo.id - Mabes Polri resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Selain itu, Mabes Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripka IG.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan sanksi tersebut diberikan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri usai menggelar sidang selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Sementara itu, putusan PTDH Bripka IG diberikan Tim KKEP Polri dalam sidang yang digelar pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IM dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IM saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.
Sementara itu, Bripka IG dinilai lalai terhadap senjata apinya, kemudian digunakan oleh Bripda IMS yang mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.
Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.
Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.