DPR RI Targetkan Revisi UU IKN Rampung Oktober 2023

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 07:27 WIB
Ilustrasi. Titik Nol IKN Nusantara. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. Titik Nol IKN Nusantara. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - DPR RI menargetkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) rampung pada Oktober 2023 mendatang.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan sudah mengantongi surat presiden (Surpres) revisi UU IKN ini tepat sebelum masa reses. Nantinya, pembahasan bakal dimulai setelah masa reses DPR usai.

"Sekarang DPR sedang reses dan akan rapat lagi 16 Agustus, lalu kemudian DPR masuk masa sidang dari 16 Agustus-3 Oktober. Jadi, kita semua berharap agar paling lambat itu 3 Oktober RUU ini selesai," kata Inosentius dalam Konsultasi Publik Revisi UU IKN yang disiarkan di YouTube IKN Indonesia pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dia berkata, anggota dewan akan mulai disibukkan dengan kegiatan kampanye Pemilu 2024 usai Oktober 2023.

"Karena kalau lewat dari itu, kesibukan semakin banyak. Anggota dewan muncul nama di mana tempat mereka bertarung (kampanye). Sehingga melalui konsultasi publik hari ini, esensinya musyawarah dan gotong royong. Kita sama-sama terlibat proses penyusunan RUU jadi UU," tambahnya.

Inosentius pun memetakan pembahasan akan berlangsung dalam dua tahap, yakni pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

Nantinya, tahap pertama berisi pengantar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang disambut pengantar DPD serta pandangan fraksi-fraksi DPR. Lalu, pembahasan dilanjutkan ke tahap kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Diharapkan awal September (2023) RUU ini sudah selesai dibahas di DPR. Kemudian, dikirim ke Presiden (Jokowi) untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi UU," tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga merinci beberapa isu yang disorot dalam draf RUU itu, antara lain masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI