Amankan Persediaan Dalam Negeri, Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Ekspor Gas
SinPo.id - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengamankan persediaan gas dalam negeri saat permintaan meningkat. Pemerintah diminta untuk segera membuat target penerapan larangan ekspor gas yang telah diusulkan.
Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, pemerintah harus punya rencana kerja yang terukur terkait pengelolaan gas nasional. Mengingat tren kesenjangan permintaan (demand) dan persediaan (supply) gas nasional terus membesar.
Bahkan riset Wood Mackenzie memperkirakan Indonesia akan menjadi nett importir gas bumi di tahun 2040. Sehingga rencana larangan ekspor gas harus benar-benar diterapkan.
"Saya rasa itu adalah warning sehingga kita perlu berhati-hati mengingat demand gas kita terus meningkat, sementara supply-nya relatif tetap karena belum ada eksploitasi ladang gas baru," kata Mulyanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 4 Agustus 2023.
"Untuk itu Pemerintah harus segera bertindak untuk merealisasikan larangan ekspor gas ini. Termasuk juga perlu dievaluasi kontrak-kontrak gas jangka panjang," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Mulyanto, prioritas pemanfaatan saat ini adalah untuk keperluan domestik bukan untuk ekspor mengejar devisa. Apalagi saat ini Indonesia tengah berusaha Net Zero Emission (NZE).
Pasalnya, di dalam masa transisi energi, gas sebagai sumber energi bersih untuk kepentingan domestik, menjadi sangat strategis. Untuk itu pembangunan infrastruktur gas untuk memperlancar penyerapan domestik menjadi vital.
"Pemerintah harus terus-menerus mendorong investasi dan membangun infrastruktur dan iklim yang kondusif bagi pengelolaan gas nasional. Jangan sampai muncul kasus-kasus seperti hengkangnya investar gas, karena ketidakpastian hukum di Indonesia," katanya menambahkan.