Legislator: Penurunan Batas Usia Capres Beri Kesempatan Generasi Muda
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik penurunan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Penurunan batas usia memberi kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi bagi bangsa.
"Menurut saya ini bagus, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dia mengatakan kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidak ditentukan oleh usia. Bahkan, kata dia, masih orang tua yang berpikir kekanak-kanakan.
"Ada yang masih muda, tetapi sudah matang pemikirannya. Ada yang sudah tua, tetapi masih childish (kekanak-kanakan), jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya," kata dia.
Sahroni berharap publik memaknai secara positif penurunan batas usia capres dan cawapres. Sebab, generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan pada era saat ini.
"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan 'pewaris sah' bangsa ini. Jadi, kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi? Pun pada akhirnya masyarakat yang akan memilih, peraturan ini hanya membuka akses," kata dia.
Sahroni juga berharap generasi muda dapat membawa pembaruan bagi bangsa Indonesia, khususnya di bidang politik. Pengetahuan dan pengalaman generasi muda akan menambah kualitas diskursus politik di Tanah Air.
"Saya kira dengan ini demokrasi kita sudah di jalan yang benar dan menuju ke arah yang baik," kata dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan uji materi itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

