Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Tuntutan Mario Dandy Pekan Depan
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di perkara penganiayaan David Ozora, menjadwalkan sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono pada persidangan hari ini yang beragendakan pemeriksaan barang bukti untuk terdakwa Mario Dandy.
"Selanjutnya tuntutan (Mario Dandy) kita jadwalkan Kamis depan yah, Kamis tanggal 10 Agustus 2023," ujar Alimin dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti-bukti dalam kasus penganiayaan David. Disitu, Jaksa dan hakim mengkonfirmasi sejumlah barang bukti pada Mario Dandy.
Barang bukti tersebut, diantaranya baju-baju yang dikenakan korban David Ozora dan Mario Dandy ketika insiden penganiayaan itu terjadi.
Kemudian, sejumlah bukti lainnya, yang mana Mario Dandy pun mengkonfirmasi barang bukti tersebut sesuai yang dialami dan diketahuinya.
Persidangan terdakwa Mario Dandy pun berlangsung tidak terlalu lama karena hanya mengkonfirmasi barang bukti. Sidang pun ditunda dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Mario Dandy pada Kamis, 10 Agustus 2023 mendatang.
Mario Dandy didakwa JPU telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C iuncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP