Pemprov DKI Bakal Serius Terapkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:17 WIB
Emisi gas kendaraan (Sinpo.id/Gettyimages)
Emisi gas kendaraan (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius dalam menerapkan sanksi tilang kendaraan di Jakarta yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut sejauh ini kewajiban uji emisi bagi kendaraan baru sebatas imbauan kepada masyarakat.

"Makanya kita kemarin sudah mulai dengan polisi, dengan dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Asep dalam keterangannya di Jakarta Pusat dikutip Kamis 3 Agustus 2023.

Asep menjelaskan, rencana pemberian sanksi tilang ini sudah lama diwacanakan oleh Pemprov DKI dengan tujuan pengendalian kualitas udara. 

Menurutnya, pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan komunikasi untuk penerapan sanksi tilang uji emisi di Ibu Kota.

"Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang," ujarnya.

Asep berharap, dengan adanya sanksi tilang ini masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Pasalnya, jika hanya sebatas imbauan banyak pengendara yang enggan melakukannya.

Akan tetapi, Asep belum menjelaskan secara pasti waktu penerapan tilang tersebut. Namun ia menyebut kebijakan ini akan dimulai dalam waktu satu sampai dua bulan lagi.

"Mudah-mudahan kita akan (lakukan tilang uji emisi) dalam sebulan dua bulan ini lah," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI