Alasan Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
SinPo.id - Bareskrim Polri menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Upaya penahanan itu dilakukan karena Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan.
"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya pada Rabu 3 Agustus 2023
Panji Gumilang ditahan sejak Rabu 2 Agustus 2023 sejak jam 02.00 WIB.
Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa kemarin. Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Menurut dia, Panji Gumilang tidak kooperatif karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit. Pada faktanya, dia meragukan keabsahan surat dokter.
"Hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujarnya
Atas dasar itu, dia menambagkan Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .

