Heri Gunawan: Kebijakan Penurunan Batas Omzet PKP Justru Akan Matikan UKM

Laporan:
Rabu, 31 Januari 2018 | 15:57 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana akan menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang saat ini dipatok Rp 4,8 miliar per tahun. Tujuannya untuk menjaring lebih banyak basis wajib pajak dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).

Akan tetapi anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mempunyai pandangan yang berbeda. Ia menilai pemerintah tidak tepat dalam menjalankan kebijakan, bila melihat alasan untuk mencegah banyaknya pengusaha yang tiba-tiba berubah menjadi UKM guna menghindari pajak.

"Maka kebijakan yang tepat adalah melacak dan menertibkan pengusaha yang begitu. Pada konteks ini, pemerintah musti melakukan pengawasan ekstra terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud. Lebih jauh lagi perlu dibangun database UKM yang terintegrasi dan kredibel," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima sinpo.id, Rabu (31/1/2018).

"Kebijakan penurunan batas PKP yang serampangan justru akan mematikan UKM yang ada," tegas Heri melanjutkan.

Untuk diketahui, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 57 juta. Hanya saja itu tidak terdata secara terintegrasi, sehingga menyulitkan kontrol dan pengukuran yang lebih valid.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menerangkan, penurunan PKP justru akan berdampak pada net-profit UKM itu sendiri, kemampuan UKM pun akan mengalami penurunan. Sebab, sebagian pendapatan UKM akan terserap pajak.

"Saya tak melihat sisi positif dari kebijakan tersebut. Batas omzet Rp 4,8 miliar itu sudah proporsional," tegas Heri.

Saat ditanya apakah rencana penerapan kebijakan ini erat kaitannya dengan target pajak yang dipatok pemerintah terlampau tinggi, Heri mengatakan pemerintah memang terlampau ambisius, sedangkan potensi penerimaan makin menurun.

Bahkan, menurut Heri, pemerintah sebenarnya sudah bisa memperkirakan bahwa target penerimaan tidak akan tercapai. Tetapi karena besarnya ambisi mengakibatkan fiskus pajak mengambil cara yang paling gampang menurut mereka sendiri, yakni dengan mengejar WP yang sudah ada.

"Ini adalah beban yang nyata dan akan terus berulang. Implikasinya seperti yang kita lihat sekarang, menjadi beban rakyat termasuk UMKM," ucapnya.

Sementara itu terkait PPh UKM menjadi 0,5 persen, yang tadinya sebesar 1 persen, Heri menilai hal tersebut merupakan langkah positif. Hal itu dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemampuan berusaha UMKM. Ujungnya, daya saing UMKM akan lebih baik.

"Kebijakan penurunan PPh UKM akan sangat membantu meningkatkan daya saing UMKM nasional. Dengan begitu, UMKM diharapkan dapat berkontribusi lebih terhadap PDB," pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengaku, rencana pemangkasan batasan omzet PKP dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, revisi skema PPh Final bagi pelaku UKM lebih bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pengusaha kecil menengah masih dalam sistem perpajakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI