Akan Dikirim ke Bali, Polda NTB Bongkar Bisnis Penjualan Daging Penyu Hijau

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 02 Agustus 2023 | 20:10 WIB
Konferensi pers pengungkapan penjualan daging penyu di Polda NTB (SinPo.id/ NTMC Polri)
Konferensi pers pengungkapan penjualan daging penyu di Polda NTB (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar bisnis penjualan daging penyu hijau. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, bisnis penjualan daging penyu hijau ini terungkap dari hasil pengawasan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB.

“Dari kasus ini, ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau,” ujar Arman, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.

Arman menjelaskan, tiga orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumbawa tersebut berinisial IGS (35), IGR (45), dan SM (65).

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.

Awalnya, kata Arman, polisi menangkap IGS, dan saat digeledah, dalam truk angkutnya ditemukan 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau. Sementara, satu boks itu berisi daging penyu hijau seberat 30 kilogram.

"Sehingga jumlah keseluruhan daging penyu hijau yang disita petugas mencapai 300 kilogram. Itu kalau dijual harganya Rp45 juta, dengan asumsi per kilogramnya seharga Rp150 ribu,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap IGS yang berperan sebagai sopir truk, terungkap bahwa daging penyu hijau tersebut hendak diberangkatkan ke Bali untuk diserahkan kepada pemesan.

“Dari pengakuan IGS terungkap siapa yang menyuruh dan penyuplai, yakni IGR sebagai orang yang menyuruh dan SM sebagai penyuplai,” ucap dia.

Dari keterangan IGS, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan kedua pelaku lain. Pada Kamis, 27 Juli 2023, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Sumbawa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SM, dalam menjalankan bisnis penjualan daging penyu hijau, para pelaku bekerja sama dengan seseorang dari luar NTB. SM menyatakan, daging penyu hijau itu didapat dari para nelayan.

“Belinya dari nelayan. Harga belinya Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per ekor, tergantung bentuk dan ukurannya. Semakin berat, semakin mahal,” kata Arman.

Kepada penyidik, SM mengaku sudah dua kali mengirim daging penyu hijau tersebut ke Bali dan menjualnya ke beberapa restoran. Ia menjalankan bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI